Pengadilan Negeri, Minta Rasa Kemanusiaan Ayah Houtman

Pekanbaru – riauindependen.co.id |  Pada sidang Praperadilan, Carlos berharap semoga Putusan Hakim dapat memberikan rasa Kemanusian dan Keadilan kepada Pemohon Houtman atas Penetapan Tersangka oleh Termohon Dir Reskrimum Polda Riau. “Pada hari Jumat sekira pukul 15.00 Wib di PN Pekanbaru.

Carlos anak dari Houtman saat dikonfirmasi rekan-rekan awak media menyampaikan, mulai berawalnya Sidang Praperadilan ayah Houtman Pemohon dan Termohon Penyidik Dir Resrimum Polda Riau, saya selalu mengamati dan mengikuti jalannya Persidangan gugatan penetapan Tersangka di Pengadilan Negeri yang di Pimpin Hakim Tunggal Estiono, SH.,MH dan Panitera Marlinen Gresly, SH sampai pada hari Jumat (21/10/02) sidang kesimpulan, dan sidang putusan akan dilaksanakan  pada Senin depan, ” Sebut Carlos.

Harapan Carlos, “selaku Anak saya bermohon dan meminta kepada Tuhan dan Hakim Tunggal Estiono, SH.,MH, baik dalam Putusan dan Memutuskan hendaknya berdasarkan Kemanusian yang Berkeadilan dan Beradab. karena menyangkut Hak Asasi Manusia Masyarakat banyak.

“Dan sekiranya pula Hakim bisa menerima dan mengabulkan Permohonan atau Pemohon Ayahnya, dan agar menjadi CERMIN yang BERSIH dan CONTOH pada INTITUSI POLRI PRESISI dalam penegakan HUKUM bagi masyarakat pada saat didampingi kuasa Hukum Apul Sihombing, SH.,MH di sidang Praperadilan, “tegaskan Sang Anak. Minggu (23/10/2022).

Carlos Menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan melihat persidangan diduga krisis moril Aparat Penegakan Hukum Polda Riau dalam penetapan Tersangka ayahnya.

“Kami dan rekan-rekan wartawan mengamati persidangan, saat itu Hakim Tunggal Estiono, SH.,MH mempersilahkan Ahli Hukum Pidana Bapak DR. Erdianto Effendi, SH.,MH, masuk keruangan dan diminta untuk memberikan keterangan oleh Hukum dan di lakukan pengambilan Sumpah secara Agamanya oleh Hakim dan Panitera. “Ungkap Carlos.

Carlos kembali Sebutkan, Setelah itu Hakim kembali bertanya kepada Termohon dipimpin AKBP Darul Qotni, MH dan Penyidik DirResrimum Polda Riau, “Kok pihak termohon menyampikan keberatan kepada Hakim yang Mulia dan menjadi suatu pertanyaan?? bagi kami dan rekan-rekan media dibelakang sidang kenapa Penegak Hukum Kepolisian polda Riau keberatan dan terkesan takut atas kehadiran Ahli Hukum pidana, DR. Erdianto Effendi, SH.,MH, yang dihadirkan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukum Pak Apul Sihombing, SH.,MH, “ujar Carlos.

DPW LPKRI BAI RIAU melalui Sekretaris Aliamran Piliang mengungkankan dan menyampaikan bahwa, kami Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia, Amanah UUD NO 8 Tahun 1999, tentang Perlidungan Konsumen
Masyarakat Luas saat diminta konfirmasi dan tanggapan dari rekan media online pada hari Jumat 15.30.Wib (21/10/2022).

“Saya menghadiri dan melihat Proses persidangan baik Pemohon Houtman dan Termohon DirRekrimum Polda Riau di Sidang Preapid ini secara undang-undang menyangkut Hak Asasi Manusia dan jangan adanya diduga kerena kekuasaan atau Perintah APH Aparat Penegak Hukum serta merta Penetapan Tersangka lalu menyuruh menguji disidang Prapradilan karena kekuasaan, kasihan Masyarakatlah, “ditegaskan Andi, Ali dll

Ali Amran sampaikan juga Bahwa, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Profesional memilki Intregritas Estiono, SH.,MH, setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dipersidangan.

“Baik saksi fakta saat kejadian dilapangan dan saksi status lahan PT Arara abadi A.quo di PTUN Pekanbaru menjelaskan, dari keterangan Para saksi pemohon Houtman Dipersangkakan Tersangka oleh Penyidik Reskrimum Polda Riau, semua keterangan saksi di hadapan Hakim bertolak belakang dengan BAP Penyidik Reskrimum Polda Riau, dalam pasal 335 KUHP tidak memenuhi unsur hanya katanya atau kata-kata dalam kesaksian dipersidangan. “Ungkap Ali.

Di akhir keterangannya Carlos sangat berharap kepada Hakim Tunggal Estiono, SH.,MH, bisa menerima dan mengabulkan Permohonan Ayahnya dan mendapat keadilan yang bersih.

Saya yakin Hakim Estiono, SH.,MH, yang merupakan Lelaki berdarah Minang  kelahiran Padang memiliki segudang pengalaman dan pasti sudah sangat berprestasi, apalagi pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Lhok Seumawe pada Tahun 2018-2019, kiranya dapat memberikan keputusan yang adil. “Tutup Carlos.*(tim/andi p)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole