2 orang pelaku tersangka TP Narkotika jenis sabu di amankan satresnarkoba polres kuansing

TELUK KUANTAN | riauindependen.co.id | Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin  langsung Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang di tkp. pelaku berinisial SU als U (32 Tahun) di desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dan RK als K (28 Tahun) desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing atas tindak pidana narkotika jenis sabu, selasa (29/11/22) pada pukul 19.30 WIB.

pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 pukul 18.00 WIB tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sebuah desa beringin jaya kecamatan singingi hilir karena  ada laporan masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Kemudian Tim opsnal turun ke tkp Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M melakukan pengungkapan, dengan gerakan cepat personil menuju ke lokasi lalu tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU als U.

Saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.07 (satu koma nol tujuh) gram diatas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah sekira pukul 15.00 wib tim opsnal sat resnarkoba juga melakukan penyelidikan di desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat karena sering terjadi peredaran gelap narkoba, kemudian tim opsnal sat resnarkoba polres kuansing melakukan pengungkapan dan sekira pukul 18.00 wib bertempat di kebun sawit tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pengedar RK als K.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah diatas tanah yang mana buang oleh tersangka dan diakui oleh tersangka narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres kuansing guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M membenarkan telah diamankan 2 orang pelaku inisial SU als U (32 Tahun) dan RK als K (28 Tahun yang saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku SU als U adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.07 ( satu koma nol tujuh ) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CB 150R, 1 (satu) alat hisap sabu atau bong dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RK als K adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 ( nol koma sebelas ) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek realme c12 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF.

“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup IPTU Tommy dalam keterangannya. (Jasriadi, ST)

Sumber : Humas Polres Kuansing




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole