Polsek Panipahan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan

Panipahan (Rohil) |  Riauindependen.co.id | Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil ) berhasil mediasi kasus tindak pidana penganiayaan lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, Rabu 07 Desember 2022, Pada Pukul 15:00 WIB, Kemaren.

Adapun Pihak pertama Wandi Nasution (27 Tahun) alamat  jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, sedangkan pihak kedua Khairudin Hasibuan alias Tohir (32 tahun) tinggal di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota.

Mereka dimediasi oleh Polsek Panipahan melalui Ba Unit Reskrim, Briptu Sareng Purnomo dihadapan para saksi di Mako Polsek Panipahan, atas terjadi diantara kedua belah pihak di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 3 /12/2022. Pukul 14:00 WIB lalu

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan
telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Panipahan.

” Dikarenakan ada permasalah hutang piutang, pihak pertama datang bersama dengan kawannya langsung mencekik leher dan menampar telinga Pihak kedua, kemudian pihak kedua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi.

Berdasarkan laporan tersebut Personel piket Polsek Panipahan memanggil kedua belah pihak serta saksi-saksi untuk dilakukan mediasi, hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari,”tutupnya.(tamrin/Budianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole