Rohil | Riauindependen.co.id | Pembangunan Kamar Mandi, Cuci Kakus di desa parit aman dan desa serusa kecamatan sinaboy kabupaten Rokan hilir, menelan anggaran hampir milyaran rupiah bantuan dari pemerintah pusat yang sangat fantastis.
Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat. Bantuan dana dari pemerintah pusat ini untuk dikabupaten Rokan Hilir tahun 2021, tidak tanggung-tanggung anggarannya yang dikuncurkan untuk pembangunan tersebut sangat fantastis, sehingga diduga dikerjakan asal jadi yang keberadaannya proyek pembangunan itu di desa serusa dan desa Parit Aman kecamatan sinaboy, kini menuai polemik dikalangan masyarakat yang tidak bisa dimanfaatkan. Pembangunan tersebut atas bantuan dari pemerintah pusat yang dikerjakan dan dibangun secara swakelola dilaksanakan pokmas, diduga sudah tidak sesuai dengan bestek (RAB).
Pekerjaan SPALD ini, kini menuai konflik dan buah bibir di dua desa tersebut. Berdasarkan nara sumber dari masyarakat proyek bantuan pusat tersebut dikelola oleh pengurus pokmas Ikhsanudin yang ditunjuk ke desa parit aman dan desa Serusa, Putra zali sebagai penanggung jawab, dalam kegiatan proyek pembangunan MCK tersebut.
Total anggaran yang diluncurkan perdesa sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk desa parit Aman dan Desa Serusa. Sejumlah anggaran yang dikelola untuk 2 (dua) desa sekitar 1 Milyar dengan total mck (wc) 100 unit .
Berdasarkan hasil infomasi dari masyarakat untuk desa parit Aman, dari 50 kegiatan yang dikerjakan cuman 30 unit yang dikerjakan, begitu juga untuk wilayah desa serusa. Sesuai hasil konfirmasi dari nara sumber, terjadi terindikasi pembangunan menyalahi aturan dan bestek atau dikerjakan asal jadi.
Dalam hal ini untuk menelusuri dan membongkar kedok kegiatan sumber dana dari pemerintah pusat team investigasi LSM Tipikor bersama team Media RI ini turun melakukan survey kelapangan didesa parit aman. Saat tiba dilapangan tim didampingi ketua pelaksana kerja, Pjs penghulu dan di dampingi pengawas kegiatan mck (wc) terkait adanya dugaan tidak sesuai bangunan (bestek), saat di investigasi Pjs penghulu akhirnya mengakui; “beberapa pembangunan proyek yang d kerjakan Pokmas ketangkap basah menyalahi bestek saat di cek di lapangan”.tuturnya
LSM Tipikor Dedu Sahputra saat meminta bestek terkait proyek bantuan masyarakat pembangunan mck (wc) pihak pokmas berdalih-dalih. LSM Tipikor Segera melaporkan temuan kasus ini ke dinas yang terkait agar pelaku penyimpangan bantuan dana dari pemerintah pusat dapat ditindak lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut nara sumber yg tidak ingin di sebutkan identitasnya, “biang kerok revenisi aktor intelektual terjadinya tentang pemenang proyek 100 mck bermasalah berisial Ar kini sudah tidak di ketahui rimbanya alias tempa tinggalnya”.Saat di konfirmasi melalui telpon seluler nomor sudah tidak aktif. (tim/tamrin)









