Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Yosef TL Banua melaporkan Kasatreskrim Polres Kuansing ke Wassidik Ditreskrimum Polda Riau, karena penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Kuansing lambat diproses.
Yosef dianiaya oleh Ali Kadri, sekurity Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (Brondrolan) CV. Adifa Meka Hara di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing. Peristiwa yang terjadi pada, Senin, 4 Maret 2024 itu, terekam kamera CCTV.
Dalam CCTV tersebut, terlihat Yosef berada di ruangan kantor PKS CV. Adifa Meka Hara, Korban bersitenggang dengan seseorang. Tidak lama kemudian datang security Ali Kadri lari langsung mendorong kuat dengan mencekik leher korban ke dinding sampai jatuh dan memukul beberapa kali.
Kejadian itu dilaporkan Yosef dan kuasa hukumnya ke Polres Kuansing. Namun hingga kini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, kendati telah ada bukti rekaman CCTV.
“Kami melapor 5 Maret 2024, Sampai hari ini masih dalam penyelidikan. Padahal kami punya bukti CCTV yang jelas-jelas terduga pelaku penganiayaan menghakimi dan menghajar klien kami,” ujar Frima Totona Harefa selaku kuasa hukum Yosef saat mengadu ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024).
Tidak adanya perkembangan kasus, pernah ditanyakan oleh Frima ke Polres Kuansing. Alasannya sudah ada perdamaian. “Namun perdamaian kan tidak menghapus tindak pidana. Kami tidak puas, maka melapor ke Wassidik Ditreskrimum dan Propam Polda Riau,” tutur Frima.
Penasehat Hukum Frima Totona Harefa, S.H., M.H menjelaskan, kasus berawal ketika antara Yosef dan pemilik perusahaan melakukan kesepakatan delivery order (DO) sawit. Kenyataanya, meski telah ada kesepakatan dengan korban, pihak perusahaan justru menggunakan DO lain.
“Ketika sudah sepakat tapi perusahaan tidak berikan DO itu pada klien kami. Klien kami bertanya pada pemilik perusahaan, lalu menyuruh datang ke perusahaan tersebut. Disanalah terjadi perdebatan,” tutur Frima.
Saat itu, tiba-tiba masuk security Ali Kadri ke dalam ruangan. “Tanpa memberikan aba-aba dan bertanya, pelaku langsung menghajar dan mengintimidasi klien kami,” kata Frima.
Frima berharap, laporan yang disampaikan ke Wassidik Ditreskrimum Polda Riau ditindaklanjuti. “Saya berharap cepat diambil tindakan tegas terhadap Polres Kuansing dalam hal ini Reskrim. Saya minta Wassidik dan Propam mengevaluasi terkait kinerja Kasat Reskrim Polres Kuansing,” harap Frima.
Frima menyatakan, jika laporan diabaikan, maka dirinya akan mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Saya akan minta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau copot saja Kapolres Kuansing,” tegasnya.
Frima menambahkan, dirinya juga meminta ketegasan Pemdakab Kuansing untuk menindak tegas CV. AMH tersebut. Menurutnya, berdasarkan aduan masyarakat, perusahaan itu tidak ada izin.(r*)










