Polres Siak Tetapkan Uban Panjaitan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas

Siak | Riauindependen.co.id | Uban Panjaitan (54), warga Minas, Kabupaten Siak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Uban Panjaitan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat melontarkan kata-kata kasar saat melakukan penganiayaan. Kini, pria paruh baya itu telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden bermula ketika korban, berinisial R (34), menerima telepon dari rekannya, AS (28), untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama AP dan SI menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal. AP dan SI berhasil melarikan diri, sementara korban R tertangkap dan menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Menurut Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH, SIK, MSI, pelaku dan beberapa orang lainnya melakukan penganiayaan brutal terhadap korban. “Awalnya, kelompok tersebut mencoba membakar mobil korban. Uban Panjaitan kemudian datang dan memukul korban dua kali di kepala serta menendang perutnya. Selain itu, korban didorong ke pipa minyak panas, mengakibatkan luka bakar di lengan kanannya,” ungkap Kapolres pada Senin (10/02/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan kembali menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, seorang berinisial J menjemput korban dan membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga berawal dari dugaan pencurian buah sawit milik tersangka, yang memicu tindakan main hakim sendiri.

Tim Opsnal Polres Siak langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Jumat (10/01/2025) pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat dengan: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Siak menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Tindakan kekerasan hanya akan menambah permasalahan hukum yang lebih besar,” tutupnya.

Pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Siak.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole