Sekda Siak Minta Pejabat Pahami Sosialisasi BINMATKUM Kejati Riau Untuk Pencegahan Korupsi

Siak | Riauindependen.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, menghadiri Sosialisasi Penerangan Hukum dalam Program Bimbingan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para pejabat daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari program BINMATKUM yang diinisiasi oleh Kejati Riau guna memberikan edukasi hukum kepada pejabat daerah, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Seksi Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejati Riau, Sonang Simanjuntak, SH, MH, beserta rombongan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Arfan Usman menekankan pentingnya memahami materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini agar para pejabat dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari praktik korupsi.

“Saya harap sosialisasi ini bisa diikuti sebaik-baiknya. Dengan demikian, kita dapat menjalankan tugas pemerintahan tanpa melanggar hukum, terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Arfan.

Sonang Simanjuntak menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pejabat agar tidak tersandung masalah hukum akibat ketidaktahuan. Ia menegaskan bahwa ada 33 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori utama, seperti penyalahgunaan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Selain itu, ia juga memaparkan faktor-faktor penyebab korupsi, termasuk faktor internal seperti sifat serakah (greeds) dan kebutuhan untuk gaya hidup konsumtif. Faktor lainnya adalah lemahnya moral, kurangnya pendidikan agama, serta rendahnya integritas.

Sonang berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, para pejabat daerah dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

“Oleh karena itu, kesadaran pribadi dan perbaikan diri sangat penting. Saya berharap ke depannya tidak ada lagi yang terjerat kasus pidana korupsi, sehingga saat memasuki masa akhir jabatan, kita semua bisa merasa tenang,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pejabat di Kabupaten Siak dapat lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.**/t




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole