Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU untuk Dorong Legalitas Usaha

Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) guna mendorong legalitas usaha bagi pelaku bisnis di daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, dan dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni.

Dalam sambutannya, Fauzi Asni menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi aspek krusial dalam pengembangan bisnis yang lebih profesional. Dengan memiliki badan hukum yang sah, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap permodalan serta berbagai fasilitas usaha lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini. Perseroan Perorangan adalah solusi bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana dan efisien,” ujar Fauzi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti model bisnis Social Enterprise yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang legalitas usaha akan membantu masyarakat memanfaatkan layanan AHU secara maksimal.

“Pemkab Siak terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses permodalan, kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra usaha,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menekankan bahwa layanan AHU dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme para pelaku usaha di Kabupaten Siak.

“Legalitas usaha adalah faktor utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya layanan AHU, masyarakat kini dapat lebih mudah mendaftarkan usaha mereka secara resmi,” kata Nur Ichwan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha serta masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan AHU. Pemkab Siak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan kemudahan akses terhadap layanan hukum guna mendukung pertumbuhan dunia usaha di daerah.**/red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole