Satpol PP Kampar Tertibkan Warung Remang di Tapung, 12 Wanita Diamankan dan Miras Disita

Tapung | Riauindependen.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menggelar operasi penertiban terhadap warung remang-remang yang meresahkan masyarakat. Operasi ini berlangsung di Desa Gading Sari dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, pada Kamis (13/3/2025) malam. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 12 wanita pelayan dan menyita sejumlah minuman keras (miras) dari lokasi.

Operasi dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki, MM, atas arahan Kepala Satpol PP Kampar. Penertiban ini juga melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Tapung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta personel gabungan dari Satpol PP, Polsek Tapung, dan BKO TNI/Polri.

“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan warung remang-remang yang sering menjadi tempat peredaran miras serta aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial,” ujar Ahmad Zaki.

Seluruh barang bukti, termasuk minuman keras yang ditemukan di lokasi, telah diamankan ke Markas Satpol PP Kampar untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, 12 wanita yang terjaring dalam operasi ini akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.**/red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole