Siak | Riauindependen.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Siak melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,76 gram. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Dua tersangka, yakni Hendra Gunawan (34) dan Chandra (33), diamankan di lokasi berbeda di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (16/03/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Pertiwi, Desa Pinang Sebatang Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan teknik “Undercover Buy,” yang mengarah pada penangkapan pertama terhadap Chandra. Dari tangan Chandra, polisi menyita satu paket narkotika jenis shabu serta sebuah ponsel merek ZTE Blade A54.
“Hasil interogasi terhadap Chandra mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni Hendra Gunawan. Tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendra di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan Hendra, petugas mengamankan 16 paket shabu, satu pack plastik klip bening, dua lembar kertas warna merah, satu kotak rokok merek Link, satu timbangan digital, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta satu unit ponsel merek Redmi,” ujar AKP Tony Armando.
Lebih lanjut, AKP Tony Armando menambahkan bahwa kedua tersangka, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi methamphetamine. Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pemberantasan narkoba. Polres Siak berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Tony Armando.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain berinisial DN, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama narkotika tersebut. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas AKP Tony Armando.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***/red









