Penangkapan 4 Pelaku Curat dan 1 Penadah oleh Tim Opsnal Polsek Tualang

Siak | Riauindependen.co.id | Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu penadah. Para pelaku berinisial JW (18), JD (20), KZ (19), LP (19), dan seorang penadah berinisial FZ (44), Senin (17/03/2025).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka terlibat dalam pencurian barang milik korban, Eben Pardomuan Banjar Nahor, yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.25 WIB di Jalan Gereja, RT 003 RW 004, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Menurut keterangan korban, pencurian terjadi di rumahnya, di mana sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk satu unit mesin pompa air merek Robin, tiga jerigen minyak solar, dongkrak, serta sejumlah peralatan kunci. Minyak solar dalam tangki mobil L300 juga dilaporkan raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tualang segera menginstruksikan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Keempat tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah masing-masing di Bunut, Kampung Pinang Sebatang Timur. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang curian telah dijual kepada FZ (penadah), yang kemudian juga berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dari pengakuan para pelaku, hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, FZ sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Siak.**/red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole