Gubernur Riau Abdul Wahid Tinjau Pemungutan Suara Ulang di TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak

Siak | Riauindependen.co.id | Gubernur Riau Abdul Wahid, didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Pjs Bupati Siak M Job Kurniawan, meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an, Kabupaten Siak, pada Sabtu (22/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan PSU berjalan lancar, aman, serta hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Dalam keterangannya, Gubernur Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa tekanan.

“Saya ingin memastikan bahwa masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, tanpa ada intimidasi atau kendala administratif,” ujarnya di TPS 902, RSUD Tengku Rafi’an.

Gubernur juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawal jalannya PSU agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun teknis. Selain itu, ia mengapresiasi pengamanan ketat dari TNI dan Polri di setiap TPS untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.

Salah satu pemilih di TPS khusus ini, Rohmah (58), warga Kecamatan Bungaraya, mengungkapkan kegembiraannya dapat berpartisipasi dalam PSU.

“Saya sering menjalani cuci darah di rumah sakit ini. Pada Pilkada sebelumnya, saya tidak bisa memilih karena tidak ada TPS di sini. Dengan adanya PSU dan TPS di RSUD Tengku Rafi’an, saya senang bisa ikut menentukan pemimpin Siak ke depan,” ungkapnya.

Demi memastikan seluruh pasien yang memiliki hak pilih tetap bisa menyalurkan suaranya, panitia pemungutan suara bersama para saksi mendatangi pasien yang baru selesai menjalani prosedur medis, seperti cuci darah. Upaya ini dilakukan agar mereka tetap dapat berpartisipasi tanpa harus datang langsung ke TPS.

TPS 902 di RSUD Tengku Rafi’an menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Gubernur Abdul Wahid dalam rangkaian peninjauan PSU di Kabupaten Siak. Selanjutnya, ia juga meninjau proses pemungutan suara di TPS Buantan Besar dan Jayapura.

Dari total 64 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 902, tercatat 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan. Hasil perhitungan suara menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) 02, Afni Syamsurizal, unggul dengan perolehan 33 suara. Sementara itu, Paslon 03, Alfedri Husni, memperoleh 28 suara. Tiga pemilih tidak hadir karena kondisi kesehatan yang parah dan menjalankan ibadah umrah.

PSU ini menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Siak, mengingat dalam 25 tahun terakhir, baru kali ini terjadi pemungutan suara ulang dalam Pilkada yang gugatannya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan PSU diambil setelah MK mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Siak yang diajukan salah satu pasangan calon.

Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan penuh kedewasaan dan tetap menjaga stabilitas serta persatuan di Kabupaten Siak.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole