Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Siak, Alfedri, di Zamrud Room, Komplek Abdi Praja Siak, pada Kamis (27/3/2024).
Acara penyerahan LKPD tersebut digelar secara daring dan berlangsung serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya di Provinsi Riau. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Husni Merza, Plt. Sekda Fauzi Asni, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI. Laporan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Siak dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Alfedri usai acara.
Alfedri menjelaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 laporan hasil pemeriksaan (LHP), tercatat 3.041 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 626 rekomendasi masih belum sesuai, 10 rekomendasi belum ditindaklanjuti, serta 67 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Kami menyadari bahwa laporan keuangan ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami berharap adanya tanggapan, dukungan, serta saran dari BPK dan jajaran agar Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2023. “Kami berharap laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Binsar Karyanto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh kepala daerah. Pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Binsar juga menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci yang akan berlangsung selama kurang lebih 35 hari mulai 9 April 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan maksimal dua bulan setelah LKPD dilaporkan, yakni pada akhir Mei 2025.
“Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan pengelolaan keuangan serta respons terhadap rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.***/red









