Tiga Pria Ditangkap di Pusako, Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Shabu

Siak | Riauindependen.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Buton-Pekanbaru Km.25, RT 004 RW 002, Dusun Mujairin, Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, (22/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan bahwa tiga pria berinisial FS (31), AS (24), dan HE (25) ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 4 paket narkotika jenis shabu seberat kotor 1,27 gram, 4 plastik klip bening kosong, 3 unit ponsel, satu kotak plastik, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

“Dari hasil penyelidikan, FS diduga sebagai bandar, sementara AS dan HE berperan sebagai kurir. Ketiganya juga positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine,” ujar AKP Tony.

Lebih lanjut, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BE yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Siak dalam membersihkan tanah Melayu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole