Siak | Riauindependen.co.id | Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Siak dalam Rapat Paripurna ke-1 masa sidang ke-2, yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang, Senin (21/4/2025).
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran berjalan.
“LKPJ ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan menjadi dasar evaluasi serta masukan dari DPRD untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” ungkap Husni Merza.
Laporan disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RKPD, RPJMD 2021–2026, dan RPJPD 2005–2025. Indikator makro pembangunan yang dilaporkan antara lain:
Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,35%, Peningkatan PDRB dari Rp109,93 triliun (2023) menjadi Rp121,12 triliun (2024), Penurunan angka kemiskinan menjadi 5,08%, turun 0,5% dari tahun sebelumnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 76,50, tertinggi di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Harapan lama sekolah meningkat menjadi 12,89 tahun.
“Ini mencerminkan bahwa penduduk usia sekolah di Siak memiliki harapan pendidikan yang semakin tinggi,” tambah Husni.
Rapat Paripurna juga mengumumkan 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemkab Siak dan 1 usulan Ranperda inisiatif DPRD untuk tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap sinergi yang terus terjalin dengan DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.**/red









