Rohil | Riauindependen.co.id | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap SJ, tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Hal itu berdasarkan surat perintah: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagan Siapiapi.
Tersangka SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Rokan Hilir ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025) lalu bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berinisial AA selaku pengguna anggaran kegiatan.
Diketahui, SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus Misael Tambunan dalam keterangannya menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut.
Dimana pada Tahun 2023 lalu, Dinas Pendidikan Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.
Yang mana untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.
“Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa Perbuatan Melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90,” terang Yopentinu.
“Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini (untuk dilakukan penahanan), akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya,” imbuhnya.
Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan Hak dari Tersangka, akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.(tamrin)









