Rokan Hilir | Riauindependen.co.id | Seorang mantan Penjabat (Pj) Penghulu Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana Posyandu senilai lebih dari Rp.100 juta untuk kepentingan pribadi, (29/5/2025).
Ketua Mahasiswa Anti Korupsi dan Transparansi, Imron, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Rokan Hilir, untuk segera memeriksa dan menangkap oknum mantan Pj tersebut. Imron menyebut, saat ini mantan pejabat itu telah menjabat sebagai Pj di Kepenghuluan Darussalam.
“Ini bukan hanya soal dana Posyandu. Kami juga menemukan indikasi kegiatan fiktif pada program pembibitan tanaman ketapang, di mana hingga kini belum ada kejelasan terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ),” ujar Imron saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Imron mengutip pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta ketegasan terhadap kepala desa atau pejabat desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia berharap APH bertindak cepat sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin merosot.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari APH, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir,” tutupnya tegas.(tamrin)









