Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat kecil. Mulai Senin, 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak resmi diturunkan dari Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung, (1/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni dan Wakil Bupati Syamsurizal. Menurunkan HET gas Elpiji 3 kg menjadi Rp21.000. Mulai berlaku 7 Juli 2025. Seluruh wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Penyesuaian harga dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat, terutama ibu rumah tangga, mengenai mahalnya harga gas, serta sebagai realisasi janji kampanye. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025, hasil dari proses koordinasi panjang dengan berbagai pihak.
Berikut rincian HET gas Elpiji 3 Kg yang mulai diberlakukan:
Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750; Ongkos angkut: Rp5.250; Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000; Biaya operasional pangkalan: Rp3.000; Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000.
Dalam konferensi pers di Kantor Bupati Siak, Bupati Afni menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.
“Saat kampanye, banyak ibu-ibu mengeluhkan mahalnya gas. Kini, janji itu kami tepati,” ujar Bupati Afni, Senin (1/7/2025).
Afni menegaskan bahwa agen dan pangkalan wajib mematuhi harga baru ini. Pemkab juga akan mengawasi distribusi LPG secara ketat, dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
“Jangan ada yang bermain harga atau menyalurkan ke luar Siak. Jika ada pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag atau langsung ke saya,” tegasnya.
Masyarakat diimbau membeli gas hanya di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai HET dan terhindar dari oknum nakal.****









