Kampar | riauindependen.co.id | Aktivitas galian tanah timbunan diduga ilegal kembali mencuat di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Lokasi kuari yang hanya berjarak beberapa kilometer dari Mapolsek Kampar ini menimbulkan pertanyaan publik karena tak kunjung ditindak aparat penegak hukum, (17/7/2025).
Hasil investigasi tim wartawan menunjukkan bahwa lokasi galian aktif beroperasi tanpa papan izin resmi. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juli 2025, Kapolsek Kampar AKP Rekmustnita dan Kanit Reskrim Polsek Kampar tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi wartawan belum dibalas sama sekali.
Pihak pemilik kuari berdalih bahwa galian tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan menggunakan alat berat dan truk yang diduga mengonsumsi BBM subsidi jenis solar.
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 161 menyatakan bahwa penjualan, pengangkutan, dan pemanfaatan hasil tambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi pada alat berat juga merupakan pelanggaran. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Hingga saat ini, aktivitas diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas demi menjaga supremasi hukum dan keadilan lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.*firkuok









