Rokan Hilir | Riauindependen.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melakukan pemasangan plang peringatan di dua lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., sebagai langkah preventif dan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara ilegal.
Pemasangan plang bertuliskan larangan beraktivitas di lokasi bekas terbakar dimaksudkan untuk Memberikan peringatan hukum kepada pemilik lahan, Mempermudah proses penyidikan, Memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran, Melindungi lingkungan dari potensi karhutla berulang.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., pakar kebakaran hutan dari IPB, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. (Kasat Reskrim Polres Rohil), IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M. (Kanit II Satreskrim), Personel Satreskrim dan Polsek Kubu, Perangkat desa dan Babinsa dari lokasi terdampak.
Kegiatan dilaksanakan pada dua lokasi berbeda, Pukul 11.00 WIB di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (Koordinat: 1°52’59.0″N 100°40’17.8″E), Pukul 14.00 WIB di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu (Koordinat: 2°03’53.8″N 100°31’39.9″E). Kedua lokasi tersebut merupakan TKP berdasarkan dua laporan polisi: LP/A/10/VII/2025 dan LP/A/11/VII/2025.
Plang yang dipasang memuat informasi bahwa lokasi tersebut, “Sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan/atau aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa izin. Dilarang melakukan kegiatan apa pun di area bekas terbakar.”
Kapolres Rohil menegaskan komitmennya dalam penanganan karhutla, “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan publik. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”. ujarnya.(tamrin)









