Dishub Siak Tertibkan Puluhan Truk Sawit ODOL, Tegakkan Aturan Demi Keselamatan Jalan

Siak | Riauindependen.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menggelar operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang pada Jumat (8/8/2025) di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) bawah Jembatan Siak. Puluhan truk pengangkut sawit yang terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL) ditindak dalam operasi tersebut.

Operasi ini dilaksanakan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya untuk memastikan keselamatan lalu lintas, mencegah kecelakaan, dan menghindari kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.

Kepala Dishub Siak melalui Kabid Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra, ST., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan peron, pabrik kelapa sawit (PKS), dan para sopir, baik di wilayah kecamatan maupun yang melintasi Pos KTL. Edaran tersebut menegaskan kewajiban mematuhi ketentuan KIR, mematuhi batas tonase, menutup muatan dengan jaring atau terpal, serta tidak mengangkut barang berlebih.

“Hari ini kita melakukan operasi penegakan aturan terkait angkutan barang, khususnya mobil pengangkut sawit yang melewati Pos KTL. Kendaraan wajib memiliki KIR dan muatan ditutup dengan jaring pengaman agar tidak membahayakan pengguna jalan. Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau sopir,” tegas Aka Kodrat Mahendra.

Dishub Siak berkomitmen melakukan operasi serupa secara rutin demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan dapat ditekan secara signifikan.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole