Rohil | Riauindependen.co.id | Perjuangan panjang para penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang telah habis masa jabatannya akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 70 penghulu dipastikan akan dikukuhkan kembali pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Rohil, Robby Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/8/2025).
“Alhamdulillah, saat ini proses sudah masuk tahap verifikasi Surat Keputusan (SK) Bupati di Bagian Hukum Setda Rohil. Setelah dilaporkan kepada Bapak Bupati H. Bistamam, Insya Allah pengukuhan akan dilakukan pada 28 Agustus nanti,” ujar Robby.
Sebelumnya, tercatat ada 96 penghulu yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023. Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Pemkab Rohil melakukan verifikasi ulang.
Hasil verifikasi menyatakan hanya 70 penghulu memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Sementara itu, 15 orang mengundurkan diri, 6 meninggal dunia, 3 tidak bersedia diperpanjang, dan 1 diberhentikan.
Robby menambahkan, Bupati Rohil H. Bistamam telah memberi arahan agar seluruh proses pengukuhan disiapkan sebaik mungkin.
“Pesan Bapak Bupati, semua persiapan harus sesuai ketentuan agar acara pengukuhan berjalan lancar dan khidmat,” tutup Robby.(tamrin)









