Siak | Riauindependen.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8). Penertiban dilakukan karena perizinan usaha tidak sesuai aturan dan keberadaannya meresahkan masyarakat.
Dua THM tersebut adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Kepala Satpol PP Siak, Winda Safril, menegaskan bahwa Diskotik Scorpion tidak memiliki izin sama sekali sehingga langsung dilakukan penutupan permanen dengan pemasangan segel.
“Untuk THM Scorpion, tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, THM Black Sweet diketahui memiliki izin usaha namun belum lengkap. Karena itu, operasional dihentikan sementara hingga pemilik melengkapi izin yang disyaratkan. “Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” jelas Winda.
Ia juga mengingatkan para pemilik usaha di Kabupaten Siak agar taat aturan. “Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera laporkan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun. Ia mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” katanya.****