Kendari | Riauindependen.co.id | Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). Agenda nasional yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2025 ini, menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan hukum pusat dan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar turut mendampingi Gubernur Riau H. Abdul Wahid, S.Pdi., M.Si bersama delegasi Provinsi Riau. Rakornas juga dihadiri para kepala daerah, ketua DPRD, serta perwakilan legislatif dari berbagai provinsi di Indonesia. Hadir pula sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), yang memberikan arahan strategis terkait penguatan produk hukum daerah.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental bagi keberlanjutan pembangunan. Setiap program dan kebijakan pemerintah daerah, menurutnya, wajib memiliki dasar hukum yang jelas agar efektif, terarah, dan berkesinambungan.
“Produk hukum daerah adalah fondasi dari seluruh program dan kebijakan. Melalui Rakornas ini, kita dapat menyatukan persepsi antara pusat dan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena dapat hadir langsung bersama Gubernur Riau dan delegasi provinsi. Menurutnya, forum Rakornas tidak hanya bersifat formal, melainkan juga menjadi ruang bertukar pengalaman, menyamakan visi, serta memperkuat komunikasi antar kepala daerah.
“Alhamdulillah kita dapat hadir bersama Gubernur Riau. Banyak hal yang bisa kita serap untuk memperkuat regulasi hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Selain memperkokoh koordinasi formal, Rakornas PHD 2025 juga menjadi ajang silaturahmi antar pimpinan daerah dan pejabat pusat. Para kepala daerah berkesempatan menyampaikan aspirasi langsung kepada menteri terkait, khususnya terkait perumusan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat serta selaras dengan kondisi daerah.
Dengan partisipasi aktif Bupati Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan semakin optimal dalam menyusun produk hukum daerah yang sinkron dengan arah kebijakan nasional, namun tetap berakar pada kearifan lokal, potensi, dan kebutuhan masyarakat. Regulasi yang kuat diyakini akan memperkuat kepastian hukum, memperlancar pembangunan, serta mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kampar.****









