Inhu | Riauindependen.co.id | Ribuan warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari berbagai elemen adat, organisasi masyarakat, hingga tokoh daerah, menggelar aksi protes menolak operasional truk over dimension over load (ODOL) batubara, Rabu (24/9/2025). Aksi dipusatkan di Simpang Empat Batu Gajah, Jalan Elak Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dengan pengawalan ketat aparat Polres Inhu dan Satpol PP.
Massa menuntut pemerintah segera menghentikan aktivitas truk ODOL batubara yang dinilai merusak infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan warga, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Rute yang dipersoalkan adalah jalur Peranap hingga Kuala Cenaku sepanjang ±107 km.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat:
1. Penghentian operasional truk ODOL batubara di ruas jalan utama Kabupaten Inhu;
2. Pembangunan jalan alternatif khusus angkutan tambang agar tidak merusak jalan provinsi;
3. Penindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan dan membiarkan truk ODOL beroperasi.
Dasar tuntutan warga mengacu pada Surat Edaran Bupati Inhu Nomor 550/DISHUB/198 tentang Tonase Pengangkutan Truk ODOL Batubara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu, Datuk Sri Ali Fahmi Aziz, hadir bersama jajaran LAMR tingkat kecamatan. Dari unsur desa, hadir perwakilan PABPDSI Inhu Said Sulaiman.
Sementara dari kalangan aktivis, Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu yang diketuai Hendra ikut menyuarakan penolakan.
Melalui aksi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan ODOL batubara dan memberikan solusi jangka panjang berupa regulasi yang adil dan pembangunan jalan alternatif.
“Ini bentuk kepedulian dan solidaritas masyarakat Inhu. Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan hanya perusahaan tambang,” tegas salah satu orator aksi.**erw









