Pungli Retribusi Palang di Sei Tapah Diduga Libatkan Oknum, Setoran Mengalir ke APH dan Aparat Desa

Rokan Hilir | Riauindependen.co.id |  Tim investigasi menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengangkut sawit di Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (27/9/2025).

Setiap truk pengangkut sawit dipalak sebesar Rp70.000 hingga Rp100.000 per sekali lewat di pos palang yang dijaga warga setempat. Namun, saat diminta menunjukkan dasar hukum, para penjaga pos tidak mampu membuktikan adanya Peraturan Desa (Perdes) resmi. Yang ditunjukkan justru hanyalah laporan pemasukan dan pengeluaran bulanan, bukan dokumen legal.

Dalam laporan tersebut tercatat adanya setoran rutin ke sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH), aparatur desa, hingga cicilan hutang ke salah satu perusahaan (PT) sebesar Rp20 juta per bulan.

Pengurus lapangan berinisial JP berdalih pungutan itu hanya “swadaya masyarakat”. Namun, alasan ini runtuh karena terdapat bukti aliran dana ke oknum tertentu. Kepala Desa Sei Tapah pun memberi jawaban senada tanpa memperlihatkan legalitas Perdes.

Salah satu perusahaan sawit yang kerap melintas bahkan mengaku sudah membantu desa dengan menyumbangkan alat berat untuk perawatan jalan. Karena itu, pungutan tambahan dianggap tidak wajar dan membebani pelaku usaha maupun masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. UU No. 3 Tahun 2024), pungutan desa hanya sah jika:

1. Ditetapkan melalui Perdes dan mendapat persetujuan Bupati.

2. Digunakan untuk kepentingan umum, bukan setoran oknum.

Jika terbukti ilegal, maka pungutan ini berpotensi melanggar:

a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

b. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12 huruf e: pungutan liar oleh pejabat, pidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

c. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa: pungutan tanpa Perdes sah dapat dikategorikan pungli.

Ketua Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Shinta), Sunaryo, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Rokan Hilir.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Jika terbukti ilegal, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai uang rakyat terus mengalir ke oknum,” tegas Sunaryo.

Praktik pungutan liar di pos palang Desa Sei Tapah bukan sekadar swadaya, melainkan diduga sudah menjadi sistem setoran terstruktur yang melibatkan oknum aparat dan aparatur desa. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional. (Bersambung…./Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole