Seluruh Fraksi DPRD Kuansing Setuju Ranperda Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Wabup Muklisin Apresiasi Dukungan Penuh

Teluk Kuantan, Kuansing | Riauindependen.co.id | Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuansing dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang digelar di Gedung DPRD Kuansing, Senin (6/10/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, dihadiri Ketua DPRD H. Juprizal, SE, M.Si, Wakil Ketua II Romi Alfisyah Putra, Sekretaris DPRD Andi Zulfitri, para kepala OPD, serta 26 anggota DPRD Kuansing.
Dalam sidang tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Kuansing menyatakan setuju agar Ranperda MHA segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Masing-masing fraksi menyampaikan dukungan sekaligus sejumlah catatan dan saran penyempurnaan sebelum disahkan.

Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya H. Samsuarman, menekankan pentingnya pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana amanat UUD 1945, termasuk perlindungan tanah ulayat dan penguatan lembaga adat di tingkat nagori atau kenegerian. Fraksi ini juga meminta verifikasi terbuka terhadap keberadaan MHA serta perhatian pemerintah atas kasus tanah ulayat masyarakat Hulu Kuantan yang perlu dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.

Sementara itu, Fraksi Nasdem–PKS melalui juru bicara Syafril, ST, menegaskan Ranperda MHA harus menjadi payung hukum daerah yang mengakui identitas, kearifan lokal, dan hak tradisional masyarakat adat. Fraksi ini juga menyoroti perlunya pengaturan wilayah adat Bunga Setangkai (Sentajo, Benai, Kopah) agar tidak menimbulkan sengketa ke depan.

Nasdem–PKS menekankan mekanisme verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat harus partisipatif dan transparan, serta melibatkan tokoh adat, akademisi, dan pemerintah desa. Selain itu, Fraksi mendorong agar lembaga adat diberi peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, dengan keterlibatan perempuan dan generasi muda adat agar nilai-nilai adat tetap hidup dan berkembang di era modern.

Menanggapi pandangan seluruh fraksi, Wakil Bupati H. Muklisin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dan masukan konstruktif dari DPRD Kuansing. Ia menegaskan bahwa seluruh saran akan ditindaklanjuti secara seksama dalam penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap masukan dari fraksi DPRD. Kita ingin Ranperda ini benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Kuansing,” tegas Muklisin.

Muklisin menambahkan, Ranperda MHA merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi dan kemandirian masyarakat adat, sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam proses pembangunan daerah.

“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang memiliki visi sama: mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Muklisin menutup pernyataannya.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole