Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi membebaskan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2025, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban finansial masyarakat yang ingin memiliki rumah atau tanah.
“Pembebasan ini merupakan dukungan Pemkab Siak terhadap program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Melalui kebijakan ini, MBR dapat memiliki rumah tipe 36 tanpa dibebani biaya BPHTB,” jelas Raja Indor di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, meski kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah, meski ruang fiskal daerah masih terbatas.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan. Karena itu, saya juga mengimbau warga segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023–2024. Saat ini dendanya dihapus, cukup bayar pokok saja,” tegas Afni.
Dukungan juga datang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, yang menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam mempercepat proses sertifikasi tanah, terutama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Dengan pembebasan BPHTB, jual beli tanah dan proses sertifikat dapat berjalan lancar tanpa beban pajak tambahan,” ujar Martin.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi langkah strategis Pemkab Siak dalam mempercepat kepemilikan rumah layak huni, menguatkan sektor properti daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.****









