Kandis, Siak | Riauindependen.co.id | Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-Riau) periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Senin (13/10/2025).
Kehadiran Bupati menjadi momentum penting bagi masyarakat adat Sakai, yang terus memperjuangkan pengakuan hak atas tanah dan hutan adat di wilayah Kandis dan Minas. Dalam acara tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat atas keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.
Bupati Afni menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh perjuangan masyarakat Sakai, namun menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sekarang yang paling penting adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Perjuangan suku Sakai harus dilakukan dengan persatuan dan pemahaman terhadap aturan hukum,” tegas Afni.
Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak bisa hanya berdasar wilayah administratif, melainkan pada subjek hukumnya, yaitu masyarakat adat itu sendiri.
“Yang harus diakui melalui perda bukan kampungnya, melainkan masyarakat adatnya. Karena itu, kami dari eksekutif akan mengusulkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Suku Sakai, dan saya yakin DPRD akan mendukung karena ini amanat undang-undang,” ujarnya.
Afni menambahkan, pelestarian tradisi dan adat istiadat merupakan syarat penting untuk memperoleh pengakuan hutan adat. Ia mencontohkan, dalam skema perhutanan sosial, hutan adat hanya diakui jika masyarakat masih menjalankan adat dan kebudayaannya.
“Sambutan dengan lampu suluh, doa, dan tarian adalah bukti bahwa adat Sakai masih hidup. Itulah kekuatan utama untuk mendapatkan hak hutan adat,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri akibat kehadiran perusahaan besar di wilayah Kandis dan sekitarnya. Ia meminta perjuangan hak atas tanah dilakukan secara tertib hukum dan beradab.
“Saya tahu apa yang dirasakan masyarakat Sakai. Tanah ini warisan leluhur kita, tapi kita juga harus menghormati aturan negara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rahmat, mewakili Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya GASAK-Riau dan semangat masyarakat Sakai memperjuangkan hak adatnya.
“Jadikan GASAK-Riau sebagai wadah pemersatu dan mitra pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kemajuan daerah,” ujarnya.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan nuansa adat Sakai yang kental, dihadiri tokoh masyarakat, perangkat daerah, dan perwakilan lembaga adat.****









