Indragiri Hulu, (Riau) | Riauindependen.co.id | Suasana memanas terjadi antara warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat dengan tim identifikasi dan inventarisasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Inhu, pada Rabu (22/10/2025). Ketegangan nyaris berujung bentrok saat tim ATR/BPN melakukan pengukuran ulang titik koordinat batas wilayah antara Desa Sungai Raya dan Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, yang disebut-sebut atas nama tim dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu.
Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) Inhu, Andi Irawan, menilai tindakan tersebut tidak transparan dan sarat kepentingan tertentu. Ia menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart, bertanggung jawab penuh dengan menggelar ekspos publik atas hasil identifikasi batas wilayah tersebut.
“Kepala Kantor ATR/BPN Inhu harus mempertanggungjawabkan hasil pengukuran di hadapan publik, sesuai PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang pembentukan 13 kecamatan di Riau. Kami menolak adanya kriminalisasi jilid II terhadap petani Sungai Raya,” tegas Andi di lokasi perbatasan Sungai Raya Paya Rumbai.
AMUK menjelaskan, pengukuran batas desa sebenarnya telah dilakukan pada Senin (20/10/2025), disaksikan tim gabungan ATR/BPN, AMUK, serta tokoh masyarakat. Namun dua hari kemudian, ATR/BPN kembali turun dengan alasan koordinasi Tapem Setda Inhu—tanpa kehadiran pihak Tapem di lapangan.
“Yang hadir hanya pihak ATR/BPN dan tiga kepala desa, yakni Paya Rumbai, Sungai Raya, dan Talang Jerinjing. Kami menduga ada rekayasa untuk mengubah hasil titik koordinat yang telah disepakati sebelumnya,” lanjut Andi, seraya meminta Kanwil ATR/BPN Riau dan Kantah Inhu bertanggung jawab di hadapan Pansus DPR RI.
Selain itu, AMUK juga menemukan kejanggalan teknis karena pengukuran dilakukan tanpa peta resmi batas administrasi. Petugas ATR/BPN disebut hanya berpatokan pada arahan pihak tertentu dari Paya Rumbai.
“ATR/BPN Inhu hanya mengikuti klaim sepihak dari pihak Paya Rumbai yang bahkan sudah menggunakan alat berat PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko untuk menggarap lahan yang jelas masuk wilayah Sungai Raya,” ungkapnya.
Di lapangan juga ditemukan patok bertuliskan “BPN” berbentuk paralon beton yang diduga dipasang sebelum kegiatan pengukuran resmi berlangsung. Hal ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan baru di kalangan warga.
“Kami mengecam sikap ATR/BPN Inhu dan Kanwil Riau yang terus mempermainkan proses batas wilayah. Alasan klasik ‘kami hanya mengukur’ sudah tidak bisa diterima rakyat,” tegas Andi menutup.
Sebelumnya, Selasa (21/10/2025), Camat Rengat Barat juga dilaporkan menyetujui pengambilan titik koordinat lahan sawit seluas 370 hektare di Desa Sungai Raya oleh tim Kanwil ATR/BPN Riau, yang dinilai memperkeruh situasi di lapangan.
Petani Sungai Raya nyaris bentrok saat tim ATR/BPN Inhu melakukan pengukuran ulang titik koordinat, padahal titik sebelumnya telah disepakati sehari sebelumnya.**erw









