Kasus TPPU Mak Gadih, Polres Inhu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp5,4 Miliar ke Kejaksaan

INHU | Riauindependen.co.id | Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih (66), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu, Senin (27/10/2025) pukul 10.30 WIB.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Nomor B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Proses serah terima dilakukan langsung oleh penyidik kepada Ajun Jaksa Dolly Arman Hutapea, S.H., disertai surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor B.C3/88/X/2025/Res Narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka bersama seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan nilai total mencapai Rp5,4 miliar,” ujar Misran.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui keuntungan dari bisnis narkoba tersebut dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan berhasil menyita sejumlah harta yang diduga hasil tindak kejahatan narkotika, meliputi:

Lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar)

Sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu;

Satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang;

Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” tegas Aiptu Misran.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, penanganan kasus TPPU ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan, tersangka telah dimiskinkan. Ini menjadi efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” ujar Kapolres.

Dengan rampungnya proses pelimpahan tahap II, Mak Gadih kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole