Siak | Riauindependen.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mengimbau seluruh pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk angkutan barang, termasuk truk sawit dan sejenisnya, untuk tidak melintasi jalan yang padat pelajar dan masyarakat pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku di beberapa wilayah, antara lain Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Kepala Dinas Perhubungan Siak Junaidi, melalui Kabid Lalu Lintas Aka Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan guna mengurangi risiko kecelakaan di jam keberangkatan sekolah.
“Setiap pagi, truk sawit sering melintas dengan kecepatan tinggi bersamaan dengan aktivitas pelajar. Ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kodrat, Jumat (31/10/2025).
Langkah tersebut menindaklanjuti Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 tentang Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Barang Berat di Wilayah Kabupaten Siak.
Tujuannya, selain menjaga keselamatan pelajar, juga untuk melindungi kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
Dishub Siak mengingatkan agar seluruh pengemudi mematuhi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan kita hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton, sedangkan banyak truk bermuatan lebih dari itu. Dampaknya, jalan cepat rusak. Kami sudah melakukan penertiban dan sanksi sesuai peraturan,” tegasnya.
Kodrat juga menyoroti kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang masih beroperasi. Ia menegaskan, meski pemerintah pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi jalan di Siak belum layak dilalui kendaraan ODOL.
“Kami minta pemilik truk sawit menertibkan armadanya sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur,” tambahnya.
Dalam tiga hari terakhir, Dishub Siak telah melakukan sosialisasi dan penindakan di beberapa ruas jalan yang sering mengalami kerusakan, seperti di Sabak Auh dan Bungaraya. Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sedangkan jenis muatan lain masih diberikan pembinaan.
“Selasa kemarin kami juga menyampaikan sosialisasi langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya serta kepada pemilik peron, sopir truk sawit, dan CPO,” jelasnya.
Dishub menegaskan kembali bahwa ukuran maksimal kendaraan di jalan kabupaten adalah panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter, dengan MST 8 ton.
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi denda sekitar Rp500.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.****









