Diduga Tak Lengkap Izin, Pemkab Inhu Diminta Kroscek Aktivitas PT Global di Peranap

Indragiri Hulu | Riauindependen.co.id | Aktivitas penimbunan batubara di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Tumpukan batubara di lahan seluas sekitar dua hektar, berpagar seng setinggi dua meter dan berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak debu dan pencemaran lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media pada Selasa, 11 November 2025, bahwa keberadaan timbunan batubara tersebut telah menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami khawatir dengan tumpukan batubara ini, debunya beterbangan dan bisa mengganggu pernapasan. Setahu kami, perusahaan itu juga belum jelas izinnya,” ujar warga.

Upaya konfirmasi kepada Manajer PT Global, Surianto, melalui pesan WhatsApp pada tanggal yang sama belum mendapatkan tanggapan hingga Rabu, 12 November 2025.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DKC Garda Prabowo Kabupaten Inhu, Rolijan, meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin PT Global.

“Setiap badan usaha yang bergerak di sektor tambang wajib memiliki izin lengkap. Untuk aktivitas batubara, sedikitnya ada tujuh jenis izin yang harus dipenuhi,” tegas Rolijan.

Rolijan menjelaskan, izin yang wajib dimiliki perusahaan tambang meliputi:

IUP Eksplorasi – izin penyelidikan dan eksplorasi awal; IUPK Eksplorasi – izin khusus dari pemerintah pusat; IUP Operasi Produksi – izin untuk melakukan kegiatan produksi; IUPK Operasi Produksi – izin produksi khusus yang diterbitkan oleh menteri; IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian – izin pengolahan, pemurnian, dan penjualan; IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan – izin distribusi dan penjualan antarwilayah; IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) – izin jasa yang mencakup seluruh aktivitas penambangan.

Menurutnya, jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat berharap Pemkab Inhu bersama dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan penimbunan batubara tersebut, agar tidak menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran yang lebih luas.**/erw




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole