Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Shabu di Tualang, Sita 47 Paket

Siak | Riauindependen.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menggulung peredaran shabu di Kecamatan Tualang. Seorang pria berinisial MAR (30) ditangkap Jumat malam, 14 November 2025, di Jalan Hang Nadim, Gang Tamara, Kelurahan Tualang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan tertutup. Saat penggerebekan, MAR tertangkap mencoba membuang kotak Papermint berisi 1 paket shabu. Penggeledahan lanjutan mengungkap 46 paket shabu lainnya dari kotak rokok ABS, dengan total 47 paket seberat 8,28 gram (bruto).

Tes urine menunjukkan MAR positif amphetamine dan metamfetamina. Ia mengakui barang haram tersebut miliknya, dan menyebut pemasok berinisial RIZ yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang disita:

47 paket shabu (8,28 gram bruto); 4 plastik klip bening; 1 kotak Papermint; 1 kotak rokok ABS; 1 pipet modifikasi; Uang tunai Rp35.000; 1 unit HP Itel A50.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi mengapresiasi aksi cepat Satresnarkoba dan menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Siak. Setiap informasi masyarakat langsung kami tindak,” tegas Kapolres.

Ia juga menyerukan peran aktif warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Tersangka MAR kini diamankan di Mapolres Siak, sementara tim terus memburu pemasok utama RIZ.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole