Pelalawan | Riauindependen.co.id | Temuan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) kembali menyeruak. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, setelah ditemukan kondisi pembangunan yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah masyarakat menilai masih maraknya indikasi korupsi Dana Desa menunjukkan bahwa penangkapan para Kepala Desa di berbagai daerah belum memberikan efek jera.
“Padahal sudah banyak Kades ditangkap karena Dana Desa, tapi sepertinya tidak membuat yang lain takut,” ujar seorang warga kepada media.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sejak 2024 hingga 2025, hanya terdapat tiga pembangunan fisik di Desa Batang Nilo Kecil: Pagar lapangan bola kaki, dan Dua pembangunan semenisasi jalan.
Namun, kondisi semenisasi yang dibangun tahun 2024 tersebut dinilai mengecewakan. “Belum setahun sudah retak-retak, bahkan ada yang patah memanjang. Kerikilnya keluar, seolah campurannya kurang semen,” ungkapnya.
Tim media yang turun ke lokasi menemukan fakta serupa. Beberapa titik semenisasi menunjukkan retak panjang, kerikil muncul di permukaan, dan struktur mudah terkelupas, indikasi pengerjaan diduga tidak mengutamakan mutu (diduga tidak memenuhi ketentuan mutu teknis Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan Desa).
Kepala Desa Batang Nilo Kecil, Rahnus, dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025). Ia membenarkan bahwa semenisasi tersebut merupakan proyek tahun 2024.
“Tahun ini belum ada pembangunan karena belum ada pencairan. Gaji saja belum dibayar,” ujarnya.
Terkait kerusakan jalan, Rahnus menyampaikan bahwa dirinya bukan ahli teknis, namun merasa telah berupaya maksimal.
Yang mengejutkan, Rahnus kemudian meminta agar temuan tersebut tidak diberitakan. “Tidak usahlah diberitakan lagi. Saya malu kalau orang tahu. Saya jadikan pelajaran, ke depan saya akan berusaha lebih baik,” pintanya.
Jika terbukti adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, pengurangan volume, atau penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f
Kades wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN; PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes & Pengelolaan Keuangan Desa Setiap kegiatan pembangunan wajib sesuai RKPDes dan APBDes serta standar teknis; Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Pembangunan harus memenuhi kualitas dan asas kemanfaatan; UU TIPIKOR (UU 31/1999 jo. 20/2001) Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara ancaman 1–20 tahun penjara; dan Pasal 7: Pengurangan volume pekerjaan yang merugikan negara dapat dikategorikan korupsi.
Kerusakan dini pembangunan merupakan indikator awal adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana publik.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa Desa Batang Nilo Kecil menerima anggaran lebih dari Rp1,5 miliar setiap tahun, terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber anggaran lain sesuai ketentuan.(*tim)













