Perdana di Riau, 1.050 Bidang Lahan Rakyat Resmi Keluar dari Kawasan Hutan

SIAK | Riauindependen.co.id | Kabupaten Siak mencatat sejarah agraria di Provinsi Riau. Untuk pertama kalinya, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (TORA) resmi dibagikan kepada masyarakat, menandai pelepasan lahan rakyat dari kawasan hutan dan sebagian izin perkebunan.

Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu dilakukan Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H., kepada masyarakat Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, pada agenda Rumah Rakyat yang berlangsung di Kantor Penghulu, Kamis (20/11/2025).

Total 1.050 persil dengan luas keseluruhan ±975,59 hektare, yang berasal dari: Alih status kawasan hutan menjadi APL, Pelepasan sebagian Izin Usaha Perkebunan (IUP), Tapak rumah, sawah, dan kebun sawit rakyat yang sebelumnya berstatus kawasan hutan atau berada dalam IUP perusahaan.

“Ini bukti negara hadir membela petani kecil. Tanah yang selama ini mereka kuasai kini mendapat pengakuan hukum penuh,” tegas Bupati Afni.

Ia menambahkan bahwa perjuangan reforma agraria ini sudah ia jalankan sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat kampung, hingga pemegang izin HTI dan IUP.

Tiga Sumber TORA 2025

1. SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, Jumlah: 659 persil. Sebaran: Belutu, Kandis: 170; Pencing Bekulo, Kandis: 40; Sungai Gondang, Kandis: 115; Minas Barat, Minas: 50; Tumang, Siak: 284.

2. SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024, Luas: ±524,47 Ha, Lokasi: Kampung Rantau Bertuah, Minas, Jumlah: 291 persil.

3. Pelepasan IUP PT WSSI, Luas: ±343,76 Ha, Jumlah: 100 persil. Sebaran: Buatan II, Koto Gasib: 66; Teluk Lancang, Sungai Mandau: 34.

Bupati Afni menyebut tahun 2026 pemerintah pusat kembali memberikan kuota sekitar 1.050 persil, yang akan difokuskan pada wilayah-wilayah berkonflik.

“Sertifikat bukan hanya selembar kertas. Ini marwah keluarga, modal ekonomi, dan perlindungan hukum atas hak rakyat,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa TORA 2025 di Siak merupakan penyerahan pertama dan perdana di Provinsi Riau.

“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat, tapi mengokohkan kembali kehadiran negara. Sertifikat ini memberi kepastian hukum, membuka akses permodalan, dan memperkuat masa depan masyarakat,” kata Martin.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole