Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau resmi menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di Dusun Kenayang Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tanggal 25 November 2025.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum bergerak cepat melakukan penanganan.
“Laporan sudah diterima resmi. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (26/11/25).
Kejadian berawal pada Jumat, 21 November 2025, ketika anggota Satgas TNTN berada di Poskotis Kenayang. Sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dkk mendatangi pos dan meminta petugas meninggalkan lokasi dalam waktu satu jam.
Karena permintaan itu ditolak karena anggota Satgas berada di lokasi berdasarkan surat perintah tugas massa bertambah banyak dan situasi memanas hingga berujung pada pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.
Kerusakan yang ditimbulkan meliputi:
– Lima baliho
– Satu portal
– Tiga plang akrilik timbul
– 3.000 bibit tanaman
– Satu tenda pleton TNI AD
– Satu tenda biru
– Dokumen dan perlengkapan pos lainnya.
Aksi serupa berlanjut ke Pos 2 Kenayang, tidak jauh dari lokasi pertama, dengan pengrusakan portal, plang, dan gapura selamat datang. Sejumlah barang juga diangkut menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, terlebih karena fasilitas yang dirusak berada di kawasan konservasi negara.
“Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama dan tindak pengrusakan. Selain memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik juga menganalisis rekaman serta materi digital yang beredar di media sosial untuk mengungkap motif dan pola pergerakan massa.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” tutup Kombes Asep.****










