Rohil | Riauindependen.co.id | DPRD Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rohil resmi mengesahkan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna pada Ahad, 30 November 2025.
Pengesahan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil menyampaikan laporan, pembacaan draf keputusan, serta permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan keputusan paripurna ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Setelah persetujuan, dilakukan penandatanganan SK serta penyerahan naskah Perda APBD 2026 kepada Pemkab Rohil, disusul penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Rohil, H. Bistamam.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan perangkat daerah selama proses pembahasan. Ia berharap APBD 2026 dapat menjadi motor percepatan pencapaian visi pembangunan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman, dan berbudaya.
Banggar DPRD Rohil melalui juru bicara Darwis Syam, SH, memaparkan bahwa APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:
Pendapatan Daerah: Rp2.157.550.365.054
– PAD: Rp350.641.193.726
– Pendapatan Transfer: Rp1.806.909.171.328
Belanja Daerah: Rp2.222.055.330.659
Pembiayaan Daerah:
– Penerimaan pembiayaan (Silpa): Rp24.000.000.000
– Pengeluaran pembiayaan (Penyertaan modal BPR Rohil): Rp200.000.000
– Pembiayaan netto: Rp23.800.000.000
– Defisit: ±Rp64 miliar
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, didampingi para wakil ketua Maston SH, Imam Suroso SE, dan Basiran Nur Efendi SE MIP. Hadir pula Bupati H. Bistamam, Sekdakab H. Fauzi Efrizal, MSi, para anggota dewan, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Dengan disahkannya Perda APBD 2026, kebijakan anggaran resmi berlaku sejak tanggal penetapan untuk menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah di tahun anggaran mendatang.****










