Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di wilayah Riau, Selasa (02/12/2025). Langkah ini menjadi upaya memperkuat sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan yang berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Riau ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, SH., MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau. Hadir pula unsur Forkopimda, Kajari, Kapolres, dan Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Riau.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Riau dalam mendorong kebijakan pemidanaan yang dinilai lebih adil dan memberikan manfaat sosial.
“Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Jampidum RI atas langkah progresif menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan memulihkan,” ujar Bupati.
Bupati juga berterima kasih kepada Kejari Kampar, Polres Kampar, serta Pengadilan Negeri Bangkinang atas komitmen kuat mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memungkinkan mereka memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kampar, lanjut Bupati, siap bersinergi dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan agar program berjalan efektif dan tepat sasaran. “Sinergi antar-lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.
MoU ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penerapan sistem peradilan pidana yang lebih humanis di Provinsi Riau serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.****










