Lahan Sitaan Negara 1.261 Hektare di Inhu Dipersoalkan: Warga Klaim Tak Nikmati Hasil, Dugaan Kekerasan Mencuat

INHU | Riauindependen.co.id | Pengelolaan lahan sitaan negara seluas 1.261 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menuai kontroversi. Lahan perkebunan sawit yang disita negara dan kemudian dikelola melalui kerja sama operasional Agrinas KSO PT Tiga Raja Mas dipersoalkan masyarakat setempat karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat, bahkan berujung konflik dan dugaan kekerasan.

Kontroversi ini mencuat karena status hukum, transparansi pengelolaan, serta distribusi hasil Tandan Buah Segar (TBS) dinilai tidak jelas. Padahal, kebijakan penyitaan lahan negara bertujuan untuk reforma agraria dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pengambilalihan lahan negara dari penguasaan ilegal korporasi besar untuk dikembalikan kepada rakyat.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Akar, Hendrik Marbun, menyatakan bahwa masyarakat hingga kini tidak pernah mengetahui hasil pengelolaan TBS dari lahan sitaan tersebut. “Asta Cita yang disampaikan Presiden belum kami rasakan. Lahan disita negara, tapi manfaatnya tidak sampai ke masyarakat,” ujar Hendrik kepada Metro24.co.id, Minggu (14/12/2025).

Menurut Hendrik, masyarakat berharap dapat menikmati hasil TBS dari lahan yang dikelola Agrinas KSO PT Tiga Raja Mas. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Upaya warga mempertanyakan hasil produksi, mekanisme pengelolaan, dan bukti penyetoran pajak berujung pada intimidasi dan dugaan penganiayaan.

Puncak konflik terjadi pada Rabu, 27 November 2025, di luar areal Desa Sungai Akar dan berlanjut hingga Kota Pekanbaru. Insiden tersebut mengakibatkan enam orang warga mengalami luka serius akibat benda tajam. Atas peristiwa itu, Hendrik Marbun bersama warga telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/449/XI/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Sementara penanganan lanjutan kasus penganiayaan disebut akan diproses oleh Polres Indragiri Hulu.

Hendrik menilai, tindakan kekerasan tersebut diduga sebagai upaya menutup-nutupi pendapatan hasil TBS yang selama ini menjadi sorotan publik. “Kami hanya menuntut transparansi dan keadilan. Jangan rakyat dikorbankan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Sungai Akar mendesak agar aparat penegak hukum pusat dan daerah segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan kekerasan serta memastikan pengelolaan lahan sitaan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Mereka juga meminta langkah-langkah preventif agar konflik tidak terus berlarut dan menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas.

“Penegakan hukum harus berjalan, dan mekanisme pengelolaan TBS wajib dibuka ke publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik gelap,” pungkas Hendrik., Holmes Pane, S.H. (UG)*




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole