PEKANBARU | Riauindependen.co.id | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (DPP LSM BIDIK) resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan Pengaman Pantai Ketapang, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan pengaduan bernomor 013/LSMBIDIK/DPP/LAPDU/XII/2025 tersebut disampaikan kepada Kepala Kejati Riau c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), terkait proyek yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran, 2023 dan 2024.
Proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Bidang Sumber Daya Air ini memiliki nilai kontrak besar, yakni Rp5,41 miliar (TA 2023) dan Rp4,96 miliar (TA 2024), dengan total lebih dari Rp10 miliar. Kontraktor pelaksana tercatat PT APS.
Sekretaris Jenderal LSM BIDIK, Relas, menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada data dan hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan mark-up anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Temuan ini bukan asumsi, melainkan hasil penelusuran data dan fakta lapangan,” ujar Relas, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan dugaan praktik culas mulai dari penghilangan volume pekerjaan, penggunaan material tidak sesuai kontrak, hingga indikasi pembiaran pemeliharaan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban kontraktor.
LSM BIDIK mengungkap sejumlah poin krusial, antara lain:
1. Pondasi Tidak Sesuai Perencanaan, Diduga tidak dilakukan penggalian pondasi sedalam ±1 meter sebagaimana spesifikasi, melainkan hanya penataan batu, sehingga menghilangkan volume galian dan cerucuk.
2. Cerucuk Kayu Lunak, Penggunaan kayu lunak jenis Mahang yang tidak sesuai spesifikasi kayu keras (diameter 10–15 cm), berpotensi menimbulkan selisih harga signifikan.
3. Geotekstil Diduga Tidak Standar, Indikasi penggunaan geotekstil tidak sesuai tipe dan mutu perencanaan, bahkan disinyalir non-standar pabrikan atau barang bekas.
4. Izin Kuari Batu Dipertanyakan, Material batu gunung diduga berasal dari kuari tanpa izin sesuai ketentuan dokumen kontrak.
5. Pemeliharaan Proyek, Kontraktor diduga tidak melakukan pemeliharaan pascapembayaran termin, meski dana pemeliharaan disinyalir telah dicairkan.
Atas dasar itu, LSM BIDIK mendesak Kejati Riau untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan sesuai hukum.
2. Melakukan audit dan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh (fisik, administrasi, dan keuangan).
3. Menyelidiki dan menyidik pihak-pihak terkait, termasuk PPK/Kabid SDA PUPR-PKPP Provinsi Riau, PPTK, dan PT APS selaku kontraktor.
“Uang rakyat harus kembali pada rakyat. Jika ada permainan antara rekanan dan pejabat, hukum jangan ragu mengetuk pintu,” tegas Relas. Ia menambahkan, LSM BIDIK siap menyerahkan seluruh data pendukung kepada aparat penegak hukum.
Sebelum laporan diajukan, LSM BIDIK telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melalui Kabid SDA pada 19 November 2025, namun tidak mendapat respons resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan PT APS belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait.(tim)
Sumber: DPP LSM BIDIK










