Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Riau menanggapi serius dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berinisial “M”, terhadap seorang jurnalis media online. Dugaan intimidasi tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan terkait keluhan masyarakat mengenai buruknya kondisi jalan desa dan kinerja perangkat desa.
Ketua DPD SPRI Riau, Alwinsyah, S.Pd, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan intimidasi tersebut muncul sebagai respons atas karya jurnalistik yang memuat aspirasi dan keluhan warga Desa Darussalam. Hal ini disampaikan Alwinsyah kepada awak media pada Rabu, 14 Januari 2025.
Alwinsyah menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap jurnalis profesional bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik yang memenuhi unsur 5W + 1H, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik.
“Saya sangat menyayangkan apabila ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terlebih jika tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Alwinsyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan menempuh jalur yang bermartabat melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana,” jelasnya.
DPD SPRI Riau mengimbau seluruh pejabat publik untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Pers, ibarat cermin; yang retak bukan kacanya, melainkan wajah yang enggan bercermin.****










