Jakarta | Riauindependen.co.id | Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Heintje Mandagi di Jakarta, Selasa (20/1/2025), menanggapi putusan MK yang menegaskan kembali prinsip utama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi menggunakan pasal-pasal pidana umum.
“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Wartawan tidak dapat serta-merta diproses pidana hanya karena produk jurnalistik yang dihasilkannya,” ujar Heintje.
Ia menekankan, meskipun dalam proses persidangan terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum, setelah putusan dibacakan tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan atau menafsirkan secara sepihak.
“Perbedaan sikap dalam persidangan adalah hal wajar dalam negara demokrasi. Namun setelah MK memutus, seluruh pihak tanpa kecuali wajib tunduk. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Menurut Heintje, putusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan normatif terkait penanganan sengketa jurnalistik dan harus menjadi rujukan utama bagi Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, serta aparat penegak hukum.
SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan.
Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua LSP Pers Indonesia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang jelas, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegas Heintje.
Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar teks hukum. Melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi,” pungkasnya.****










