Mediasi Galian C PT KKU di Sungai Jalau Berlangsung Tanpa Kehadiran Kepala Desa

Kampar Utara, Kampar | Riauindependen.co.id | Warga Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, menggelar mediasi terkait aktivitas Galian C PT KKU milik Dian Handoko yang beroperasi di wilayah desa setempat, Kamis (22/1/2026). Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Sungai Jalau tersebut digelar sebagai bentuk protes dan tuntutan klarifikasi atas dampak lingkungan serta sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, pemuda desa, dan aparatur desa. Namun, mediasi dinilai tidak maksimal karena Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amirudin, tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekretaris Desa, Suryadi. Ketidakhadiran kepala desa memicu kekecewaan warga karena dinilai menghambat proses penyelesaian dan pengambilan keputusan.

Dalam forum mediasi, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan, antara lain kerusakan jalan desa akibat aktivitas angkutan material, debu yang mengganggu kesehatan warga, serta dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional Galian C PT KKU.

“Seharusnya kepala desa hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat dan bertanggung jawab mencari solusi. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Sekretaris Pemuda Desa Sungai Jalau menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, warga telah beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta difasilitasi dialog langsung dengan pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan, pada Jumat (16/1/2026), warga hanya bertemu sekretaris desa tanpa kehadiran kepala desa. Selanjutnya, pada Senin (19/1/2026), kepala desa sempat hadir dan berjanji akan mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan pada Kamis siang. Namun, janji tersebut tidak terealisasi karena kepala desa kembali tidak hadir.

“Ini bukan kejadian pertama. Pemerintah desa terkesan menghindar ketika masyarakat ingin berdialog secara terbuka,” tegasnya.

Masyarakat menilai aktivitas Galian C PT KKU tidak memberikan manfaat nyata bagi warga desa, justru memperparah kerusakan lingkungan. Bahkan, warga mengaku kerap mendapat intimidasi berupa ancaman akan dilaporkan ke kepolisian maupun aparat TNI setiap kali menyuarakan keberatan atas aktivitas perusahaan.

“Kami menderita akibat dampak lingkungan. Ketika bersuara, justru dihadapkan dengan ancaman,” ungkap perwakilan warga lainnya.

Dalam mediasi tersebut, warga menuntut kejelasan legalitas dan perizinan Galian C PT KKU, komitmen perusahaan dalam pemulihan dampak lingkungan, serta peran aktif dan transparan pemerintah desa dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Jalau, Suryadi, menyampaikan bahwa pemerintah desa belum dapat mengambil keputusan dan akan menjadwalkan mediasi lanjutan pada Jumat siang setelah salat Jumat.

Terpisah, Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amirudin, melalui sambungan telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa aktivitas Galian C tersebut bermula dari pembukaan lahan milik warga tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

“Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu. Karena lahan sudah tergali, masyarakat menjadi marah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa berencana mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan guna menyampaikan tuntutan warga dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah. “Mudah-mudahan bisa dipertemukan setelah salat Jumat,” ujarnya.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait.***

(Firdaus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole