Siak | Riauindependen.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial E (35) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dibekuk polisi di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Rabu malam (21/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, RT 003 RW 005, Kampung Buatan II, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di luar rumah. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO. Peran tersangka adalah sebagai bandar,” ungkap AKP Benny.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamine, menguatkan dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berani melapor demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.****










