Hauling Batu Bara di Jalan Umum Barito Utara Diprotes Warga Sikui

Barito Utara, Kalteng | Riauindependen.co.id | Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum lintas provinsi Banjarmasin Muara Teweh, (2 Februari 2026). Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum, merusak infrastruktur jalan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Protes warga muncul karena truk pengangkut batu bara beroperasi hampir setiap hari di jalur umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18 dengan jarak sekitar 28 kilometer, menggunakan truk roda enam. Jalan tersebut merupakan jalur publik yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Hendriwon T.K., warga Desa Sikui KM 29, menyatakan aktivitas hauling telah lama meresahkan masyarakat. Debu batu bara mencemari lingkungan, lalu lintas kendaraan berat membahayakan pengguna jalan, serta mempercepat kerusakan badan jalan. “Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang. Warga meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas hauling di jalur publik,” ujarnya.

Menurut warga, aktivitas angkutan batu bara tersebut diduga berkaitan dengan operasional beberapa perusahaan tambang, antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Warga mempertanyakan kejelasan izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Secara regulasi, kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas dan wajib memperoleh izin dari pemerintah serta memenuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, dan perlindungan infrastruktur publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dalam regulasi pertambangan, pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban operasional dan sarana pertambangan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 161 UU Minerba, termasuk pidana dan denda sesuai tingkat pelanggaran.

Warga Desa Sikui yang merupakan desa binaan program sosial perusahaan menyatakan kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Mereka meminta Bupati Barito Utara, DPRD Barito Utara, khususnya Komisi III, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi perizinan perusahaan, dan menghentikan hauling batu bara di jalan umum lintas provinsi tersebut.

“Harapan masyarakat sederhana: aturan ditegakkan dan keselamatan warga diutamakan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan memicu konflik sosial,” kata Hendriwon.

Masyarakat menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas hauling batu bara di jalan umum di wilayah Barito Utara.(Usup)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole