Mempura, Siak | Riauindependen.co.id | Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis penguatan fiskal dengan menerapkan kebijakan blokir anggaran non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.
Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan mengenai optimalisasi dan efisiensi belanja daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa instrumen self-blocking anggaran diterapkan untuk menjaga stabilitas kas daerah sekaligus memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran yang tertunda.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas kas daerah serta memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” kata Mahadar, Rabu (11/3/2026).
Pemblokiran anggaran difokuskan pada belanja barang, jasa, dan modal yang tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, serta pengadaan kendaraan dinas.
Namun demikian, belanja wajib dan pelayanan publik utama tetap dipastikan berjalan normal, meliputi pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN dengan menerapkan sistem kerja empat hari secara fisik dalam sepekan melalui mekanisme WFA. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk menekan konsumsi energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Meski demikian, unit pelayanan publik strategis seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap bekerja secara langsung di kantor atau lapangan dan tidak mengikuti skema WFA.
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik, serta memastikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja dimatikan sebelum meninggalkan kantor sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Pemkab Siak juga menegaskan akan menerapkan sanksi administratif tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.
“Apabila ada perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan itu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap struktur keuangan daerah tetap kuat dan pembangunan prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan di tengah dinamika dan tantangan ekonomi global.***










