Warga Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kutai Timur, Kaltim | Riauindependen.co.id | Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, bersama kelompok Masyarakat Kukaur Bersatu, menyampaikan aspirasi kepada manajemen PT Ganda Alam Makmur (GAM), 21 Januari 2026. Aksi tersebut menuntut komitmen perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk masyarakat adat dan putra daerah Kalimantan, dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Erwin Santoso itu digelar sebagai bentuk respon masyarakat terhadap ketimpangan kesempatan kerja yang dinilai belum berpihak pada warga sekitar tambang. Dalam orasinya, Erwin menegaskan bahwa masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah masifnya aktivitas industri pertambangan di wilayah mereka sendiri.

“Keberadaan investasi seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Kami meminta agar masyarakat adat, pribumi, dan putra daerah Kalimantan diberikan prioritas bekerja di perusahaan yang beroperasi di tanah kami,” ujar Erwin.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada manajemen perusahaan, aliansi masyarakat mengajukan beberapa tuntutan utama, yaitu:

1. Prioritas Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
Perusahaan diminta membuka akses yang adil dan memprioritaskan masyarakat sekitar wilayah tambang dalam proses penerimaan tenaga kerja.

2. Transparansi dan Evaluasi Komposisi Tenaga Kerja
Masyarakat meminta perusahaan melakukan evaluasi terbuka terkait perbandingan jumlah tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja dari luar daerah.

3. Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Perusahaan didorong menjalankan program pemberdayaan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat di sekitar wilayah operasional tambang.

Tuntutan masyarakat tersebut dinilai sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:

Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan prinsip kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.

Menurut Erwin, aspirasi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan industri di daerah benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat agar investasi yang masuk ke Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Kaubun, tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Ganda Alam Makmur terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(usup)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole