BARITO UTARA, KALTENG | Riauindependen.co.id | Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan raya umum lintas provinsi Banjarmasin Muara Teweh. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan penggunaan jalan umum serta mengancam keselamatan masyarakat.
Aktivitas hauling itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Mega Multi Energi, PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia. Truk-truk pengangkut batu bara dilaporkan melintas dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Kilometer 18 dengan jarak sekitar 28 kilometer menggunakan truk roda enam.
Jalur tersebut merupakan jalan raya umum lintas provinsi yang menghubungkan Banjarmasin dengan Muara Teweh, yang setiap hari digunakan masyarakat untuk aktivitas transportasi dan ekonomi.
Warga menilai aktivitas hauling di jalan umum telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, khususnya Komisi III DPRD agar segera bertindak tegas menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum ini,” kata Hendri Won TK, warga Desa Sikui Km 29, kepada wartawan.
Menurut Hendri, masyarakat tidak menolak aktivitas investasi pertambangan, namun perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas publik secara semena-mena.
Secara regulatif, aktivitas pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum memiliki batasan ketat. Dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan untuk pengangkutan mineral dan batu bara.
Selain itu, penggunaan jalan umum untuk kegiatan angkutan berat juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa fungsi jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, bukan sebagai jalur operasional industri tanpa izin khusus.
Jika perusahaan menggunakan jalan umum tanpa izin atau melanggar ketentuan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menilai persoalan ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara, DPRD, serta aparat kepolisian dan instansi teknis segera melakukan penertiban serta memastikan perusahaan tambang menggunakan jalur hauling khusus sesuai ketentuan hukum.
“Kami memohon agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar hauling batu bara di jalan umum tidak lagi terjadi,” tegas Hendri.
Warga Desa Sikui menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.*(usup)










