Pelalawan | Riauindependen.co.id | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan mengecam keras aksi main hakim sendiri terhadap sejumlah anak yang diduga dituduh melakukan pencurian. Tindakan kekerasan itu terekam dalam video berdurasi 11 detik yang beredar luas di media sosial dan memperlihatkan seorang pria memukul anak-anak yang masih di bawah umur.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami mengecam keras perbuatan pria yang terlihat dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Erik Suhenra kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, anak merupakan kelompok yang memiliki perlindungan hukum khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan.
Erik menegaskan pihaknya mendukung keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendukung penuh keluarga korban untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami juga meminta pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Komnas PA Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap persoalan hukum, kata Erik, harus diserahkan kepada aparat berwenang agar penanganannya berlangsung secara adil, profesional, dan tanpa kekerasan.
“Anak-anak harus dilindungi. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan anak,” pungkasnya. ***










